بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Teriaki Pengendara, Modus Baru Pemerasan Pemotor
Go Green

Clock Link

Tuesday, October 2, 2012

Teriaki Pengendara, Modus Baru Pemerasan Pemotor

sumber: TEMPO.CO


Jakarta: Pastikan Anda selalu berhati-hati kala sedang melintas di jalan. Jangan serta-merta percaya saat seseorang berteriak untuk menghentikan laju kendaraan Anda. Sebab, bisa saja itu modus kejahatan.

Deni, 27 tahun, dan Rikki Yakob, 22 tahun, baru saja ditangkap polisi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, atas tuduhan pemerasan. Modusnya, mereka meneriaki seorang pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan Tanjung Priok.

Dua orang ini menuduh sang pengendara (biasanya dipilih yang bertampang culun) telah memukuli kerabat mereka. "Pada korban, mereka biasa berteriak, 'Heh, lu yang ngeroyok adek gue ya!' gitu," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok Ajun Komisaris Sutikno, Ahad 30 September 2012.

Tak hanya berteriak, mereka juga mengejar korban dengan sepeda motor. "Saat korban berhenti, mereka memerasnya dengan ancaman akan ganti dipukuli. Actingnya meyakinkan," kata Sutikno lagi.

Sabtu sore, menurut Sutikno, kedua pemuda yang bekerja sebagai kuli ini berulah di Jalan Skip II Kelurahan Sunter Jaya. Korbannya, Heri Subekti, seorang karyawan pabrik tekstil. Setelah diteriaki dan dikejar-kejar, Heri yang ketakutan dipaksa menyerahkan telepon seluler Cross oleh para pelaku. Beruntung, ulah mereka ketahuan warga yang langsung menyergap dan membawanya ke kantor polisi. "Mereka mengaku telah tiga kali memeras korbannya dengan cara ini."

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Priok. Keduanya dijerat Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment