بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Mata Bayi Lepas Karena Kesalahan Penggunaan Forcep
Go Green

Clock Link

Wednesday, April 4, 2012

Mata Bayi Lepas Karena Kesalahan Penggunaan Forcep

sumber: kaskus.us

Melahirkan memang suatu proses yg sangat penting dlm hidup seorang wanita.


Sekaligus moment paling mendebarkan,dimana seorang manusia baru akan segera terlahir ke dunia.

Moment istimewa ini pasti sangat ditunggu2 oleh para pasangan dgn harap-harap cemas. Mereka pasti mengharapkan yang terbaik bagi sang calon buah hati dan ibunya....

Tapi,Keindahan dari hari kelahiran tidak dapat dinikmati oleh pasangan ini karena malpraktek yg dilakukan tim medis... hiikss 

Tak dapat dibayangkan,betapa Teriris hati mereka,terutama sang ibu melihat kondisi bayinya yg baru lahir itu 

Lincolnshire, Inggris, Proses kelahiran normal melalui vagina kadang-kadang menemui masalah sehingga dokter menggunakan alat untuk membantu mengeluarkan bayi. Alat bantu yang paling sering digunakan adalah vakum dan forcep.

Risiko cedera pada bayi dan ibu memang ada, tapi biasanya tidak begitu serius. Namun di Inggris seorang bayi mengalami kebutaan mata sebelah kiri dan kerusakan otak akibat salah penggunaan forcep. Ketika forcep ditarik mata kirinya menggelantung di pipi.

Xavier Cutillo (9 bulan) terpaksa kehilangan bola mata sebelah kiri dan mengalami keretakkan di tengkoraknya akibat penyalahgunaan forcep saat dilahirkan di Scunthorpe General Hospital, Desember 2009.

Bocah malang ini tidak akan pernah bisa melihat melalui mata kiri. Orangtuanya Emma Portogallo (22 tahun) dan Daniel Cutillo (23 tahun) harus menunggu bertahun-tahun untuk melihat apa efek dari kerusakan otak yang dialaminya.



Emma Portogallo dirawat di rumah sakit pada tanggal 21 Desember 2009, ia mengalami proses persalinan yang panjang dan tenaga medis berupaya mengeluarkan sang bayi dengan menggunakan ventouse suction cup.

Ketika usaha pertamanya gagal, dokter yang menanganinya mencoba kembali menggunakan alat tersebut hingga 7 kali. Padahal yang disarankan adalah hanya boleh melakukan upaya ini sebanyak 3 kali.

Saat metode ventouse yang digunakan gagal, Portogallo dipindahkan ke ruang operasi dan diberi epidural (obat bius). Tapi staf dokter tidak bercerita mengenai apa yang terjadi atau tentang risiko apapun yang terkait dengan prosedur persalinan pada Portogallo.

Portogallo mengaku saat itu merasa ada tarikan yang parah dan dokter berusaha untuk mengeluarkan bayinya dengan menggunakan forcep.

Ketika sang bayi berhasil keluar, bola mata sebelah kirinya menggantung keluar dari tempatnya dan menempel di pipi. Akhirnya pada hari itu juga dilakukan operasi darurat pada matanya dan ditemukan adanya keretakkan pada tengkorak dan pendarahan di otak.

"Anakku harus hidup dengan konsekuensi ini selama sisa hidupnya. Seluruh pengalaman traumatis ini telah meninggalkan trauma fisik dan emosional bagi saya dan ayah Xavier," ungkap Portogallo, seperti dikutip dari Dailymail, Jumat (1/10/2010).

Portogallo menuturkan memiliki bayi adalah salah satu hari paling bahagia dalam hidup seseorang. Tapi hari tersebut menjadi mimpi buruk buat dia dan suaminya. Kini kedua orangtua hanya bisa menunggu dan melihat apakah Xavier bisa melihat melalui mata kiri atau tidak dan bagaimana perkembangan dari kerusakan otak yang dialaminya.

Seharusnya para dokter menginformasikan rencana prosedur yang akan dilakukannya, dan jika gagal dokter harus mendapatkan persetujuan pasien terlebih dahulu untuk menggunakan forcep saat persalinan.

Forcep digunakan dengan cara menjepit bagian kiri dan kanan kepala bayi dan menariknya keluar. Namun penggunaan forcep akan membuat risiko cedera atau trauma selama persalinan lebih besar dibandingkan dengan vakum.

Pemasangan forcep sendiri tidak boleh gagal, dalam arti tidak boleh ada salah satu bagian yang tidak bisa dikunci. Bila dipaksakan, kondisi ini dapat mencederai ibu atau bisa merobek bibir, hidung, mata atau bagian lain dari kepala bayi. 


Definisi Malpraktik: 

Secara harfiah “mal” mempunyai arti “salah” sedangkan “praktik” mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malpraktik berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah”.

Definisi malpraktik profesi kesehatan adalah kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956).

Kasus bayi di Inggris diatas,bisa tergolng kasus Civil malpraktik


Civil malpractice

Seorang tenaga kesehatan akan disebut melakukan civil malpractice

apabila tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memberikan

prestasinya sebagaimana yang telah disepakati (ingkar janji).

Tindakan tenaga kesehatan yang dapat dikategorikan civil malpractice

antara lain:

a. Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan.

b. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat melakukannya.

c. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan  tetapi tidak sempurna.

d. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan. 
Pas baca berita itu,Ane speechless,gan.. Semoga kejadian semacam ini gak terus terulang.


di Indonesia kejadian malpraktek sempat booming. Kebanyakan korbannya yaitu anak2 & balita.. 

Buat Dokter,petugas kesehatan & para calon dokter, Pernahkah terpikir oleh kalian, nasib & masa depan anak-anak tsb??

jangan sampe,ada yg mengalami/jd korban malpraktek lagi. 

Kesehatan bukan hal remeh yg bisa ditangani dengan main-main

Itu berhubungan langsung dengan nyawa dan keselamatan manusia..

No comments:

Post a Comment