Suara.com - Google, pada Selasa (27/6/2017), didenda sebesar 2,43 miliar euro atau sekitar Rp36 triliun oleh lembaga pengawas persaingan usaha Uni Eropa karena dinilai terbukti menyalahgunakan dominasinya atas pasar mesin pencari untuk mempromosikan layanan belanjanya sendiri.
Komisi Eropa, yang mengawasi persaingan usaha dan praktik monopoli di Uni Eropa, mengatakan Google - yang menguasai 90 persen pasar mesin pencari mesin pencari di hampir semua negara Uni Eropa - telah secara sistematis menempatkan layanan belanja online-nya di halaman-halaman pertama dan teratas dalam pencarian di internet.
"Apa yang dilakukan Google adalah ilegal di bawah undang-undang antitrust Uni Eropa. Google mencegah perusahaan lain bersaing secara sehat dan dalam berinovasi," kata Komisioner Komisi Eropa, Margrethe Vestager dalam sebuah pernyataan resmi.
"Dan yang terpenting, Google mencegah konsumen di Eropa untuk bebas memilih layanan dan menerima manfaat penuh dari inovasi," bunyi pernyataan itu lebih lanjut.
Adapun Google mengatakan tidak sepakat dengan kesimpulan Uni Eropa itu dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Kami akan menelaah putusan komisi itu secara rinci," bunyi pernyataan resmi Google.
Selain menjatuhkan denda, Uni Eropa juga memerintahkan Google untuk berhenti menganakemaskan layanan belanjanya di mesin pencari. Google diberi waktu 90 hari untuk menghentikan praktik itu atau akan menerima sanksi yang lebih berat.
Adapun sanksi yang diterima Google itu adalah denda terbesar yang pernah dijatuhkan Uni Eropa kepada sebuah perusahaan dalam kasus persaingan usaha. Denda yang dijatuhkan terhadap Google setara dengan 3 persen pendapatan per tahun Alphabet, induk usaha Google.(Reuters)
No comments:
Post a Comment