بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: MA Kabulkan Perintah Eksekutif Trump Larang Muslim Masuk AS
Go Green

Clock Link

Wednesday, June 28, 2017

MA Kabulkan Perintah Eksekutif Trump Larang Muslim Masuk AS


Metrotvnews.com, Washington: Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) mengabulkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang melarang Muslim dari enam negara masuk ke AS.

Larangan tersebut melarang orang-orang dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman memasuki AS selama 90 hari, sementara untuk pengungsi diberlakukan selama 120 hari.

Menurut juru bicara departemen kehakiman, keputusan ini akan berlaku dalam 72 jam mendatang. Sementara, sidang argumen atas keputusan MA akan digelar pada musim gugur mendatang atau pada Oktober.

Dalam sidang itu, akan diputuskan apakah kebijakan presiden akan diteruskan atau tidak.

"Dalam praktiknya, keputusan itu berarti Perintah Eksekutif tidak berlaku bagi warga asing (terdampak) yang memiliki klaim kredibel berupa hubungan bonafide dengan orang di AS atau entitas di AS," tulis kebijakan MA, seperti dikutip Independent, Selasa 27 Juni 2017.

Sementara itu, Trump menyebut keputusan MA sebagai, "Kemenangan yang pasti bagi keamanan nasional AS."

"Sebagai presiden, saya tidak boleh membiarkan orang masuk ke negera ini hanya untuk mencelakakan kita semua," tegas Trump.

"Saya hanya ingin mereka yang masuk ke AS adalah orang yang benar-benar mencintai AS dan seluruh warganya. Mereka juga akan bekerja keras dan produktif membangun negara ini," pungkas Trump. (AHL)

No comments:

Post a Comment