Jakarta - Imam masjid Indonesia di New York, Daud Rasyid Harun ditahan pihak imigrasi Amerika Serikat (AS) karena diduga melanggar dokumen imigrasi. KJRI New York menjelaskan, sejauh ini tidak memperoleh informasi Daud ditangkap karena tuduhan kriminal.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Dinas Keimigrasian Amerika Serikat dan wawancara dengan yang bersangkutan, KJRI New York sejauh ini tidak memperoleh informasi bahwa Daud Rasyid ditangkap karena tuduhan kriminal. Penahanan tersebut sepenuhnya terjadi karena persoalan keimigrasian," ujar Konjen RI di New York, Abdul Kadir Jailani dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (27/6/2017).
Saat ini, KJRI New York sudah melakukan langkah terkait penahanan Daud sejak 19 Juni lalu. Salah satunya melakukan upaya perlindungan.
"Oleh karena itu, sebagaimana prosedur tetap perlindungan WNI di luar negeri, KJRI New York telah menjalin komunikasi secara intensif (baik via telepon maupun pertemuan langsung) dengan Dinas Keimigrasian dan yang bersangkutan. Sejauh ini Daud Rasyid Harun dalam keadaan sehat dan baik serta dapat menjalankan ibadah seperti biasa," jelas Jailani.
Jailani mengatakan, Daud tiba ke AS bulan Juni 2016 menggunakan visa B2 (visa kunjungan biasa). Kemudian Daud memperoleh visa R-1, yaitu visa untuk mereka yang melakukan kegiatan keagamaan pada suatu lembaga sosial di Amerika Serikat, dalam hal ini Masjid Al-Hikmah.
"Berdasarkan informasi yang kami miliki, Daud Rasyid Harun tiba di New York sejak bulan Juni 2016 dengan menggunakan Visa B2 (visa kunjungan biasa). Kemudian yang bersangkutan memperoleh visa R-1, yaitu visa untuk mereka yang melakukan kegiatan keagamaan pada suatu lembaga sosial di Amerika Serikat, dalam hal ini Masjid Al-Hikmah," urai Jailani.
Selanjutnya, pada April 2017 pengurus Masjid Al-Hikmah menyampaikan kepada Dinas Imigrasi AS bahwa Daud sudah tidak lagi menjabat sebagai imam masjid."Meskipun sampai saat ini persoalan kepengurusan masjid merupakan sengketa hukum perdata yang masih ditangani oleh pengadilan, Dinas Keimigrasian pada tanggal 16 Mei 2017 menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pembatalan visa Daud Rasyid Harun," terang Jailani.
Akibatnya, Daud kehilangan status keimigrasiannya di AS. Oleh sebab itu, Dinas Keimigrasian AS menahan dan akan mendeportasi Daud.
"Meskipun demikian, Daud Rasyid Harun secara hukum berhak menyampaikan keberatan terhadap semua langkah–langkah tersebut di depan sidang pengadilan keimigrasian. Apabila upaya Daud Rasyid tersebut dapat diterima hakim, maka upaya deportasi terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilakukan," imbuh Jailani.
"Sehubungan dengan hal itu, KJRI New York berkomitmen untuk terus melakukan perlindungan kekonsuleran terhadap Daud Rasyid Harun dengan terus mengupayakan penyelesaian terbaik bagi yang bersangkutan. Untuk itu, KJRI New York akan terus meningkatkan komunikasi dengan yang bersangkutan dan Dinas Keimigrasian Amerika Serikat," tambahnya.
(dkp/dkp)
No comments:
Post a Comment