Suara.com - Petitih lama yang mengatakan “mulutmu, harimaumu” kekinian tampaknya harus direvisi untuk mengikuti perkembangan zaman digital menjadi, “jarimu, harimaumu”. Itu untuk menyatakan betapa pernyataan di media sosial bisa berakibat fatal.
Setidaknya, itulah yang dirasakan Ari SAfrizal Wildan, pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat.
Ari dituding menghina seluruh aparat kepolisian yang berpangkat brigadir. Akibatnya, ia dilaporkan ke aparat kepolisian setempat atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kasus itu bermula komentar balasannya terhadap akun @aryirfan12 di kolom komentar akunnya, @rielmen yang kekinian sudah dinonaktifkan.
Dalam tulisan komentarnya tersebut, Ari dianggap menghina @aryirfan12 yang mengakui anggota Brimob dan bertugas di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"@aryirfan12 Kamu keluarga miskin saja sok, belagu. Kalau keluarga Kaya, tidak akan mau menjadi brigadir. Brigadir baru bisa kredit motor saja sombong. Mau menyaingi Pol PP yang punya harley,” tulis Ari.
Ari juga menyertakan foto dirinya tengah mengendarai sepeda motor Harley Davidson dalam komentarnya tersebut.
Tulisan Ari tersebut lantas disebar ulang oleh akun terkenal Instagram, @thenewbikingregetan. Ia lantas menjadi target perisakan warganet.
Tidak hanya itu, ternyata ”kicauan” Ari itu berbuntut panjang. Sejumlah aparat kepolisian mendatangi kantor Satpol PP Jabar, Jalan Banda 128, Kota Bandung, Minggu (2/7/2017) akhir pekan lalu.
Aparat kepolisian tersebut mencari keberadaan Ari di kantor Satpol PP. Hal tersebut, diakui Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Hendro Pendhowo.
“Benar, ada anggota Polri yang masih muda-muda datang dan ingin berdialog dengan Ari itu. Mereka Cuma ingin bertanya soal tulisan yang mencela anggota Polri @aryirfan12,” tutur Hendro, Senin (3/7).
Ia menuturkan, anggota kepolisian yang mendatangi kantor Satpol PP itu tidak bermaksud membuat keributan.
”Mereka datang tidak emosi. Selanjutnya Pak Sigit, perwakilan Satpol PP sudah datang ke Mapolrestabes, meminta maaf,” tandasnya.
Setelah peristiwa itu, Ari sendiri membuat dan mengunggah video permintaan maafnya ke akun Instagram pribadi miliknya.
Video tersebut lantas disebar ulang oleh akun @thenewbikingregetan.
"Saya Ari Safrizal Wildan, dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf kepada seluruh Brigadir yang ada di seluruh wilayah Indonesia atas segala kekhilafan dan kesalahan saya, yang saya tulis maupun saya ucapkan di media sosial. Kejadian ini menjadi cambuk dalam kehidupan saya. sekali lagi saya mohon maaf, terima kasih."
Meski sudah meminta maaf, proses hukum terhadap Ari ternyata tetap dilakukan. Itu diketahui dari Surat Tanda Penerimaan Pelaporan (STPP) kepada Polrestabes Bandung yang berbedar di media sosial.
Dalam STPP tertanggal Senin (3/7) tersebut, tertulis Ari dilaporkan oleh Rano Nirwana, yang beralamat di Asrama Brimob, Sumedang, Jabar.
Surat itu menyatakan Ari dilaporkan atas dugaan pelanggaraan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik.
Pada uraian kasus di STPP itu, Ari tampaknya kembali dianggap menghina aparat kepolisian setelah meminta maaf.
Ari diduga menyiarkan ujaran kebencian terhadap institusi Brimob melalui layanan aplikasi obrolan ponsel WhatsApp.
Pada layanan grup WA, Ari diduga menuliskan kalimat: “Polisi banci berseragam, beraninya Ngoceh di belakang, ketemu langsung terkencing."
No comments:
Post a Comment