Tegal - Rumah mewah milik H. Sanawi, juragan warung tegal (warteg) yang berada di tengah proyek jalan tol Pejagan-Pemalang berakhir. Alat berat milik PT Waskita Tol Road membongkar bangunan hingga rata.
Tanah bangunan rumah milik Sanawi di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal yang sebelum menolak ganti rugi saat sudah menerima melalui Pengadilan Negeri (PN) Slawi.
Sebelum diratakan dengan alat berat, rumah pengusaha warteg yang berada tepat di tengah ruas tol tersebut tetap berdiri. Sementara rumah lainnya yang sudah dibebaskan langsung dibongkar dan sudah rata dengan tanah. Hanya tinggal rumah sanawi selama beberapa bulan tetap berdiri, meski proyek jalan tol sudah melewati di dekat rumahnya.
Sebelum diratakan dengan tanah, pemilik rumah diberikan kesempatan selama dua hari untuk mengambil semua barang-barang yang ada. Beberapa sebelumnya semua kusen kayu, daun pintu, jendela genteng, pagar rumah sudah diambil untuk digunakan membangun rumah baru. Selam dua hari, beberapa tukang membongkar semua yang bisa digunakan lagi oleh Sanawi.
Setelah pembongkaran ini, Sanawi tengah mencari lahan untuk membangun rumah baru setelah mendapatkan uang ganti rugi. Sanawi juga membenarkan telah menerima uang ganti rugi tersebut.
"Saya lagi cari lahan buat ganti rumah yang lama dengan lebar 15 meter dan panjang 25 meter," ujarnya singkat.
H. Sanawi menunjuk Rakhmanto SH sebagai kuasa hukum. Dia menjelaskan Sanawi menolak ganti rugi karena nilai tawaran yang diajukan PPKom tidak sesuai yang diharapkan. Ada dua pertimbangan dari pemilik rumah sehingga mengajukan penawaran sebesar Rp 2,8 miliar.
"Faktor fisik, rumah tersebut masih baru, yakni dibangun pada tahun 2002 lalu. Rumah itu sudah ada sejak 1965 tapi baru kemudian renovasi," katanya.
Diakuinya, ada perbedaan data dalam SPPT dan sertifikat milik H Sanawi. Dalam SPPT tertulis luas tanah 300 meter lebih tapi dalam sertifikat luas tanah tertulis 266 meter persegi. Tim appraisal dalam melakukan pengukuran tidak melibatkan pemilik rumah dan hanya dihadiri orangtua H Sanawi yang sudah lansia.
"Selain itu orang yang sudah lama dengan yang baru memiliki nilai yang berbeda. Padahal Pak Sanawi sudah lama tinggal disitu," terangnya.
Namun upaya hukum yang ditempuh tidak membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi dari para pemilik lahan. Keputusan MA nomor 414.k/RH/2017 ini bersifat final dan pemohon kasasi tidak bisa mengajukan upaya hukum lanjutan. Sejak itulah, H Sanawi akhirnya menerima ganti rugi yang ditawarkan PPKom sebebsar Rp 1,5 miliar.
Saat ini rumah tersebut sudah dibongkar dan sudah rata. Hanya tinggal tembok-tembok reruntuhan dan sisa-siswa besi beton berserakan. Proyek jalan tolo Pejagan-Pemalang Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, terus berjalan.
No comments:
Post a Comment