بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Rizieq Syihab Janji Kooperatif Tapi Jangan Dijemput Paksa
Go Green

Clock Link

Thursday, June 1, 2017

Rizieq Syihab Janji Kooperatif Tapi Jangan Dijemput Paksa


Kabar24.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, berencana balik ke Indonesia dalam waktu dekat. Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan pimpinan kliennya akan bersikap kooperatif jika kepolisian tidak menjemput paksa.
"Kalau tidak dijemput paksa, Habib (Rizieq) akan datang sendiri ke Polda. Tapi kalau dijemput paksa, umat tidak terima, akan melawan dengan datang ke bandara menyambutnya," ujar Sugito kepada Tempo melalui pesan singkatnya, Kamis, 1 Juni 2017.
Saat ditanya apakah Rizieq akan pulang pekan ini, Sugito tidak bisa memastikan. "InsyaAllah," ujarnya.
Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi bersama Firza Husein oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, terkait percakapan mesum di aplikasi WhatsApp yang beredar di dunia maya. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sugito mengatakan Rizieq telah meninggalkan Indonesia sejak 26 April 2017 untuk menjalankan ibadah umroh dan menyelesaikan disertasi pendidikan doktoralnya di Malaysia. Kepolisian, kata dia, baru menerbitkan surat panggilan dan surat perintah membawa Rizieq sebagai saksi perkara chat mesum setelah itu.
Polisi lantas menaikkan status Rizieq sebagai tersangka karena pimpinan FPI itu mangkir saat akan diperiksa. Menurut Sugito, dengan status tersangka ini maka polisi memiliki alasan formal untuk memasukkan Rizieq dalam daftar pencarian orang (DPO). Lazimnya, kata dia, DPO digunakan untuk alasan mencari orang yang hilang, atau untuk mencari orang yang melakukan tindak kriminalitas.
"Persoalannya adalah pantaskah seorang Habib Rizieq yang difitnah oleh orang yang menyebarkan pakai aplikasi WhatsApp berisikan konten pornografi itu? Kepolisian jelas-jelas ingin menghabisi Habib Rizieq dengan menerbitkan DPO," ujar Sugito.
Sugito berujar polisi memaksakan prosedur hukum untuk melakukan upaya paksa dalam menangkap Rizieq Syihab. Dengan mengacu pada Perkap 14 Tahun 2012 dan Perkaba No 3 Tahun 2014, kata dia, maka polisi seolah saat ini sudah memiliki alat bukti yang cukup, sudah menggelar perkara, sudah ditempuh upaya paksa, sudah melakukan penggeledahan ke rumah tetapi tersangka tidak ditemukan, dan seolah sudah diumumkan ke masyarakat.
"Padahal seluruh prosedur ini ditempuh kepolisian semata-mata untuk membangun kesan bahwa Habib Rizieq adalah orang yang bersalah," ujar Sugito.

No comments:

Post a Comment