Merdeka.com - Seorang pengusaha di Medan, AH (61), ditangkap polisi. Dia harus berurusan dengan hukum karena disangka telah menista agama Islam.
AH diamankan dari Jalan Setia Budi, Medan, Sabtu (15/4). Polisi bertindak setelah Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut melaporkan AH ke Polrestabes Medan, Jumat (14/4).
Pengusaha kafe dan transportasi ini dilaporkan karena telah menghina Nabi Muhammad SAW dalam akun Facebooknya.
"Tersangka AH menistakan agama Islam di medsos sehingga meresahkan umat Islam. Polisi bersama jajaran, mengatensi kasus ini dan bertindak cepat menindaklanjuti kasus itu," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho di Mapolrestabes Medan, Senin (17/4) sore.
Sandi mengatakan, dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.
Sandi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati menggunakan media sosial. Pelanggaran itu akan ditindak tegas. "Ini harus menjadi pelajaran. Siapa pun yang melanggar hukum, akan ditindak," tegasnya.
Sementara, AH menyatakan dirinya meminta maaf atas perbuatannya. "Apa yang saya buat ini saya terjebak dalam satu hal yang saya tidak mengerti. Kakak saya ada yang muslim, mertua saya. Dalam hal ini, saya ingin kepada semua umat muslim bisa memaafkan saya," ucapnya.
Dia mengaku tidak sadar telah terjebak dalam diskusi di Facebook. "Di dalam kolom kolom itu ada diskusi Islam-Kristen yang saya masuk ke dalam itu, dan saling menghujat. Ternyata saya terjebak di situ," sebutnya.
Sementara, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Mohammad Hatta mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini. "Kita ingin polisi juga menangani kasus serupa yang marak di medsos. Untuk masyarakat kami minta untuk memercayakan kasus ini kepada polisi. Jadi jangan terpancing dengan perilaku orang tak sehat," harap Hatta. [ian]
No comments:
Post a Comment