JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dinilai telah berkhianat. Hal itu dikatakan oleh mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki. Bahkan, Suparman menyebut paktik suap Patrialis merupakan bentuk pengkhianatan tinggi. "Patrialis ini saya katakan ini sebagai pengkhianatan tinggi. Dia seorang pejabat publik konstitusi," ujarnya dalam sebuah diskusi di Menteng, Sabtu (28/1/2017).
Menurutnya, MK saat ini masih terus berupaya memulihkan kepercayaan rakyat pasca-penangkapan atas Akil Mochtar. Karena itu, Suparman menyarankan kepada MK agar melakukan evaluasi tentang mekanisme perekrutan hakim konstitusi. Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Patrialis karena diduga menerima suap.
Patrialis ditangkap di pusat perbelanjaan Grand Indonesia. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin sebagai perantara. Di samping itu, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka pemberi suap.
Mereka adalah pengusaha bernama Basuki Hariman dan sekretarisnya yang bernama Ng Fenny. KPK menduga Basuki menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
Penyuapan diduga terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(put)
No comments:
Post a Comment