TEMPO.CO
Bogor - Bahan narkotika jenis turunan katinona yang diduga ditemukan di rumah Raffi Ahmad, berasal dari tanaman khat atau ghat. Di kawasan Puncak, Bogor, pohon ini tubuh subur.
Pemilik kebun khat, Latifah, 45 tahun, mengatakan ada dua jenis khat: batang merah dan batang hijau. Nilai jual pucuk daun khat merah jauh lebih mahal, harganya bisa mencapai Rp 300 - Rp 500 ribu per 2 kilogram.
"Setiap bulan atau sekali panen saya bisa menghasilkan Rp 6,8 juta. Saya jual ke turis Arab Rp 500 ribu perkantong kecilnya. Kalau kantong besar Rp 1,2 juta. Itu Ghat batang merah ya," kata Latifah, Selasa 5 Februari 2013.
Latifah bersama suaminya, Nanang alias Jack, mulai menanam pohon khat di atas lahan seluas 300 meter persegi sejak tahun 2005. Bibit pohon khat diperoleh dari rekan Jack yang berasal dari Timur Tengah. Dia berkebun khat setelah tahu harga jual daun yang mengandung katinona tersebut cukup mahal dan digemari turis asing asal Arab.
"Biasanya orang Arab yang mau beli suka datang ke sini. Kadang mereka memakanya di rumah saya. Yang dimakan pucuknya dengan cara dikunyah lalu ampasnya dibuang. Tapi ada juga yang dimakan sebagai lalapan," kata Latifah.
Meski bernilai jual tinggi dan mudah membudidayakannya, Latifah mengaku tidak bisa setiap saat menjual daun khat. Dia baru bisa menjual ketika sedang musim liburan bagi turis asal Arab saja. Padahal, sepekan sekali Latifah bisa memanen pucuk daun tersebut.
No comments:
Post a Comment