Liputan6.com, Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah pabrik pewarna jeans di Pangkalan 3, Desa Cikiwul, Bantargebang, pada Rabu (17/1/2018) sore.
Penggrebekan tersebut buntut dari kasus pencemaran aliran kali yang belakangan meresahkan warga Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Indarto mengatakan, bahwa perusahaan bernama PT Millenium Laundry ini dinilai terbukti melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
"Kita menemukan ada beberapa indikasi pelanggaran, yang menurut kami pelanggaran pidana," kata Indarto di lokasi.
Ia mengungkapkan, keberadaan perusahaan PT Milenium Laundry tidak dilengkapi izin alias ilegal. Bahkan, kata Indarto, pada Oktober 2017, perusahaan tersebut sempat disegegel oleh Pemkot Bekasi.
Namun, masih membandel dan tak mengindahkan pengelolaan limbah sesuai aturan.
"Bahan berbahaya beracun itu dalam penyimpanan dan pengelolaannya, harus ada izin. Dia sudah ada B3, tapi izin nya tidak ada. Bahkan, langsung dibuang ke sungai. Ada dugaan juga, mereka melakukan kegiatan ini tanpa izin," jelasnya.
Aparat kepolisian juga mengamankan lima penanggung jawab perusahaan tersebut. Penggrebekan juga dilakukan bersamaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan dibantu oleh Puslabfor Mabes Polri.
"Ada 5 orang sudah kita mintai keterangan di Polres, baru itu kita gelar perkaraan, lalu ada konstruksi hukum pelanggaran apa yang terjadi. Mungkin bisa bertambah, karena masih dimintai keterangan," jelasnya.
Dari pantauan di lapangan, perusahaan tersebut berdiri tepat di pinggir Kali Bekasi. Batu bara jenis gambut pun terlihat menumpuk di lokasi. Briket batu bara itu sebagai bahan bakar utama untuk menjalankan puluhan mesin laundry berukuran besar.
Tak hanya itu, ratusan bal pakaian jenis jeans juga memenuhi setiap sudut pabrik. Bahkan, untuk menutupi kegiatannya, pabrik tersebut tidak memanjang plang nama usaha pabriknya tersebut. Sejumlah karyawan memilih diam, saat media menanyakan seputar aktiftas pabrik jeans tersebut.
"Jeans yang mereka gunakan dilebel dengan merek ternama. Kita akan dalami ini, apakah ada pelanggaran hak cipta," lanjut Indarto.
Pengawasan Maksimal
Petugas membersihkan sampah yang mengendap di Kanal Banjir Timur, Jakarta, Selasa (19/9). Diperkirakan sungai itu tercemar limbah sehingga airnya berwarna hitam pekat dan mengeluarkan bau tak sedap serta berbusa. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Sementara itu, Supono Kasi Pengaduan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bekasi, enggan disalahkan karena masih adanya perusahaan yang melanggar aturan soal pembuangan limbah cair. Sehingga, membuat sungai Bekasi semakin tercemar limbah berbahaya.
Pemkot Bekasi, kata dia, telah berkerja maksimal dengan rutin menegur dan menyegel perusahaan yang membuang limbahnya ke aliran sungai, tanpa melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL) yang baik.
"Pengawasan kita susah baik kok. Kita sudah segel perusahaan ini dan telah meminta mereka membuat IPAL. Tapi tak diindahkan dan mereka masih melakukan aktivitas. Tidak ada kita main uang perizinan, tidak ada itu," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment