WowKeren.com - Rabu (24/5), Mahkamah Konstitusional Taiwan akhirnya melegalkan pernikahan sesama jenis di negara tersebut. Keputusan tersebut menjadikan Taiwan sebagai negara Asia pertama yang menjamin hak bagi pasangan sejenis.
Kebijakan tersebut bermula pada 2013 saat aktivis hak asasi gay, Chi Chia Wei menolak permohonan pernikahannya dengan pasangannya. Menurutnya hukum perdata yang mendefinisikan pernikahan hanya sebagai persatuan antara wanita dan pria telah melanggar hak konstitusional.
Dilegalkannya pernikahan sesama jenis tersebut tentunya disambut dengan gembira oleh Chi. "Masyarakat Taiwan telah mengakui kesetaraan gender. Saya bisa mati tanpa penyesalan," ujar Chi.
Peraturan tersebut kini hanya tinggal menunggu amandemen dari pejabat yang berwenang. Jika tak segera diamandemen dalam dua tahun, maka pasangan sejenis diperbolehkan menikah secepatnya.
Sementara itu, meski tidak melegalkan, negara Asia lain seperti Kamboja dan Vietnam juga telah mencabut larangan tentang pernikahan sesama jenis. Sedangkan sejumlah negara di Eropa dan Amerika telah mengakui hak pernikahan sesama jenis sejak beberapa tahun lalu. (wk/kr)
No comments:
Post a Comment