Liputan6.com, Barcelona - Mahkamah Agung Spanyol, Rabu (24/5/2017), telah menguatkan putusan pengadilan Barcelona yang memvonis Lionel Messi dan ayahnya, Jorge Horacio Messi, 21 bulan penjara. Vonis tersebut terkait kasus pengemplangan pajak yang dilakukan Messi dan ayahnya.
Seperti dilansir Football Espana, Messi dan Jorge dituduh mengemplang pajak sebesar 4,1 juta euro atau sekitar Rp 61 miliar antara 2007 dan 2009 dari pendapatan hak cipta fotonya. Pengadilan Barcelona memvonis Messi dan ayahnya bersalah pada 2016 lalu dengan vonis 21 bulan penjara dan denda 2 juta euro atau sekitar Rp 29 miliar. Messi dan ayahnya lalu mengajukan banding. Namun, Mahkamah Agung kini telah memutuskan mempertahankan putusan Pengadilan Barcelona.
Menurut hukum Spanyol, Messi dan ayahnya tak perlu menjalani hukuman penjara. Sebab, terpidana dengan vonis tak lebih dari dua tahun memungkinkan tidak harus mendekam di penjara. Hal ini pernah dialami rekan seklub Messi di Barcelona, Javier Mascherano. Dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda 800 ribu euro. Namun, Mascherano tidak harus mendekam di penjara.
Messi sebelumnya mengaku tidak tahu menahu tentang masalah pajak. Sebab, urusan tersebut telah ia percayakan kepada ayah dan pengacaranya.
"Saya berdedikasi untuk bermain sepak bola," kata Messi kepada Pengadilan Barcelona pada 2016 lalu. "Saya mempercayai ayah dan pengacara yang telah kami pilih untuk menangani urusan kami. Tidak lama saya berpikir bahwa mereka bisa menipu saya."
No comments:
Post a Comment