Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Selasa, 23 Mei 2017.
Surat pengunduran diri Ahok ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo dengan tembusan Kemendagri.
Selain mengundurkan diri, Ahok juga mengembalikan uang operasional gubernur yang masih diterimanya sebesar Rp 1,28 miliar.
Tim kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra membenarkan pengembalian uang operasional itu. "Iya benar sudah dikembalikan," ujar Fifi saat dihubungi, Rabu (24/5/2017).
Menurut Fifi, pengembalian itu atas keinginan Ahok sendiri. "Benar keinginan Pak Ahok," ucap dia.
Mengundurkan Diri, Ahok Kembalikan Uang Operasional Rp 1,2 M (Foto: Tim kuasa hukum Ahok)
Pada foto kuitansi yang diterima Liputan6.com, Ahok mengembalikan uang sisa dari Biaya Penunjang Operasional (BPO) ke kas DKI sebanyak Rp. 1.287.096.775 yang ditransfer ke Biro Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok , I Wayan Sudirta, mengatakan kliennya itu mengundurkan diri lantaran tidak ingin mengganggu pemerintahan dengan status hukumnya saat ini.
Intinya, kata dia, niat baik Ahok tidak ingin merepotkan pemerintahan.
"Dia ingin suasana damai dan kepentingan bangsa tidak terganggu karena dirinya. Ini wujud menciptakan kedamaian dan melakukan sesuatu yang baik," kata dia.
No comments:
Post a Comment