Suara.com - Pelaku peledakan bom rakitan berbentuk panci di Taman Pandawa, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, bernama Yayat Cahdiyat. Yayat ternyata residivis kasus terorisme. Dia juga pernah mengikuti pelatihan militer di Aceh.
"Yang bersangkutan pernah terlibat kasus terorisme dengan mengikuti pelatihan militer di Aceh, dan beberapa kegiatan yang mendukung aksi pelatihan ini. Kemudian dia dijatuhi hukuman tiga tahun sejak 2012 sampai 2015," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (27/2/2017).
Yayat, katanya, anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah di Bandung.
Martinus menambahkan Yayat merupakan anggota kelompok pimpinan Ujang Kusnanang alias Rian alias Ujang Pincang. Ujang adalah mantan napi kasus terorisme yakni kasus penyembunyian buronan dan kasus pelatihan militer Aceh.
"(Dia) terkait kelompok Cikampek yang dipimpin Ujang Kusnanang," katanya.
Saat ini, Densus 88 tengah mendalami kemungkinan dugaan pelaku lebih dari satu orang karena ada saksi mata yang mengatakan melihat pelaku berboncengan dengan seseorang pengendara sepeda motor.
"Setelah berboncengan, pelaku turun dan lari ke kelurahan," kata Martinus, namun polisi belum mengetahui motif Yayat meledakkan bom.
Yayat memiliki nama alias Dani alias Abu Salam. Dia kelahiran Purwakarta 24 Juni 1975, tercatat sebagai warga RT 3, RW 1, Kampung Cukanggenteng, Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung.
No comments:
Post a Comment