Suara.com - Pengacara tersangka Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengaku belum dikabari penyidik Polda Metro Jaya mengenai perkembangan terakhir proses pelimpahan berkas perkara kasus penyebaran ujaran kebencian ke kejaksaan. Dia baru tahu dari media massa kalau ternyata polisi sempat salah alamat menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, padahal seharusnya Kejati Jawa Barat.
"Belum dikasih tahu apa-apa. Seharusnya dari tanggal 19 Desember itu, ada waktu 14 hari untuk berkas dikembalikan. Dari kejaksaan ke polisi kan tuh. Tanggal 19 Desember itu, hampir tiga bulan berkasnya itu nggak dibalik-balikin lagi. Nah, terakhir saya dengar masuknya ke Kejati Jabar," kata Aldwin, Kamis (23/2/2017).
Menurut Aldwin sedari awal, kasus Buni Yani cenderung dipaksakan. Buni ditetapkan menjadi tersangka, meskipun menurut Aldwin, polisi belum menemukan unsur dugaan tindak pidana dalam kasus mengunggah potongan video pidato Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 ke Facebook.
"Dari awal kan memang terkesannya dipaksakan kan. Sampai hari ini saya menanggap itu kan (kasus Buni Yani) nggak ada unsur tindak pidana," kata dia.
Aldwin mengungkapkan semenjak terjerat kasus dosen nonaktif London School of Public Relations tersebut tak lagi punya pekerjaan tetap. Rutinitas Buni Yani sehari-hari kini hanya menulis sambil menunggu panggilan menjadi pembicara di seminar-seminar.
"Ya nggak kan udah dinonaktifkan pas dijadikan tersangka. Siapa yang mau terima. Menulis aja sekarang sama mengisi diskusi dan seminar aja," katanya.
Aldwin menilai kasus tersebut sekarang seakan-akan menggantung.
"Belum ada. (Kasusnya) menggantung aja begini, nggak jelas," kata Aldwin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik masih menunggu hasil koreksi terhadap berkas Buni Yani yang tengah dilakukan Kejati Jawa Barat.
"Sudah mengirimkan. Kami tinggal tunggu, dari kejaksaan bagaimana, apakah sudah P19 apa P21," kata Argo.
No comments:
Post a Comment