iyaa.com | Jakarta: Media sosial Twitter, Rabu pagi, telah memuat tagar #RizieqEnd di puncak tren topik Indonesia. Netizen geram karena menilai Front Pembela Islam (FPI) telah menghina bendera Merah Putih.
Pasalnya, bendera Merah Putih dicoret dengan tulisan berbahasa Arab dan nampak seperti bendera ISIS. Bendera itu berkibar dalam aksi FPI di depan Mabes Polri, Senin 16 Januari lalu.
Kritik pun datang dari para netizen, seperti cuitan dari akun Justinus Nababan.
Komentar lainnya datang dari akun @elpanjullo yang menuliskan "Ini jelasssss pelecehan bendera merah putih... FPI ini memang brengseeekkkkk!! Sebarkan video ini!! Ayeee gedeg FPI!! #RizieqEnd"
Sementara itu, larangan terhadap penghinaan simbol/lambang negara telah diatur dalam UU Nomor 24 Pasal 57 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara.
Sanksi yang dijatuhkan bagi mereka yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
No comments:
Post a Comment