Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani dituntut 8 tahun penjara. Miryam dinilai terbukti memberikan keterangan palsu saat bersaksi di persidangan perkara KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Miryam S. Haryani pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 23 Oktober 2017.
No comments:
Post a Comment