VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi semakin percaya diri menerbitkan kembali surat perintah penyidikan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto, dalam terkait e-KTP. Sebab, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan peraturan baru mengenai penyidikan terhadap seseorang yang sebelumnya menang dalam praperadilan.
"Kami akan jalan terus dan tentu saja akan semakin kuat ketika ada putusan MK ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis 12 Oktober 2017.
Kedati begitu, untuk meminimalisir celah dipatahkan lagi sangkaannya, KPK akan mempelajari poin-poin yang menjadi pertimbangan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febri Pun enggan berspekulasi, kapan instansinya menerbitkan lagi Sprindik untuk Novanto.
"Karena yang kami lakukan sekarang adalah penanganan perkara e-KTP secara keseluruhan bahwa ada pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan secara hukum, tentu akan kita proses," kata Febri.
Sebelumnya PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Novanto oleh KPK. Namun belakangan MK mengeluarkan keputusan bahwa lembaga penegak hukum bisa tetapkan seseorang tersangka lagi meskipun sudah memenangkan praperadilan.
MK juga memutuskan jika alat bukti yang telah digunakan pada penyidikan kasus sebelumnya bisa digunakan untuk menetapkan seseorang tersangka, sepanjang bukti-bukti itu masih memiliki hubungan erat dengan perkara diusut.
MK mengeluarkan putusan itu setelah menyidangkan uji materi atas Pasal 83 ayat 1 KUHAP yang diajukan mantan Direktur PT Mobile 8 Anthony Candra Kartawiria.
No comments:
Post a Comment