بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Gedung Putih Hapus Janji Trump untuk Larang Muslim Masuk AS
Go Green

Clock Link

Tuesday, May 9, 2017

Gedung Putih Hapus Janji Trump untuk Larang Muslim Masuk AS

Gedung Putih Hapus Janji Trump untuk Larang Muslim Masuk AS

Metrotvnews.com, Washington: Gedung Putih menghapus janji Donald Trump yang melarang Muslim masuk ke Amerika Serikat (AS). Sebelumnya janji kampanye itu ditanya oleh seorang jurnalis di Gedung Putih.
 
Saat berlangsung konferensi pers dengan pihak Gedung Putih, jurnalis ABC Cecilia Vega bertanya kepada Juru Bicara Gedung Putih Sean Spicer. Vega menanyakan mengapa situs kampanye Trump masih menuliskan pelarangan secara menyeluruh bagi Muslim yang ingin masuk ke AS.
 
Tulisan itu terkait janji Trump saat kampanye untuk melarang Muslim masuk. Padahal setelah menjabat sebagai presiden, Gedung Putih menyanggah bahwa perintah eksekutif yang ditujukkan untuk memblokir warga dari enam negara Muslim, sebagai bentuk "Pelarangan atas Muslim".
 
"Saya tidak mengetahui apa yang tertera dalam situs kampanye (Trump). Anda harus bertanya kepada mereka (tim kampanye)," ujar Spicer, menjawab pertanyaan Vega, seperti dikutip Reuters, Senin 8 Mei waktu AS atau Selasa 9 Mei 2017 waktu Indonesia.
 
Beberapa menit kemudian, pernyataan Trump itu hilang dari situs. Namun foto yang sempat diambil sebelum ucapan Trump ditarik, menunjukkan bahwa janji kampanye tersebut sudah disiarkan sejak pagi.
 
Semasa kampanye, Trump berulangkali berjanji untuk melarang imigran Muslim masuk ke dalam AS. Bahkan dia juga mempertimbangkan untuk menutup masjid dan akan membuat daftar seluruh warga-warga Muslim di AS.
 
Tetapi Spicer menegaskan kembali bahwa Trump tidak akan menyasar aturan itu kepada Muslim. Menurutnya, aturan ini ditujukan agar "mereka yang datang ke AS bisa hadir dengan motif yang jelas".
 
Beberapa hakim Federal AS menunjukkan hal berbeda. Seorang hakim di Maryland bahkan memblokir aturan itu untuk berlaku pada Maret, hakim itu menilai pernyataan Trump di masa kampanye menjadi bukti bahwa hal tersebut sebagai bukti pelecehan terhadap agama.
 
Jaksa wilayah Hawaii, juga memblokir perintah dari Trump. Menurutnya perintah itu jelas sebagai sebuah pelarangan terhadap Muslim.
 
"Kami tidak bisa menyalahkan presiden atas keliru politik, tetapi kami bisa menyalahkannya karena bertindak salah melanggar konstitusi," tegas hakim tersebut.
 
Kini perintah pemblokiran itu tengah masuk dalam sidang banding. Persidangan berjibaku untuk menentukan apakah aturan ini akan berlaku, khususnya mengenai larangan masuk ke AS. (FJR)

No comments:

Post a Comment