Bisnis.com, JAKARTA - Maskapai dengan pelayanan penuh, Garuda Indonesia, bakal terkena sanksi dari Kementerian Perhubungan selaku regulator, pasca-insiden pesawat tergelincir ke luar landas pacu Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
“Iya pasti [kena sanksi],” kata Suprasetyo, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, dalam pesan singkatnya kepada Bisnis, Kamis (2/2/2017).
Sayangnya, dia tidak menjelaskan secara rinci sanksi yang bakal diberikan kepada Garuda Indonesia. Namun, besar kemungkinan, sanksi itu akan serupa seperti Batik Air yang juga mengalami insiden pesawat tergelincir pada tahun lalu.
Seperti diketahui, pesawat Batik Air rute Jakarta-Yogyakarta dengan nomor penerbangan ID 6380 mengalami insiden di Bandara Adisucipto pada 6 November 2015. Dalam insiden itu, pesawat Batik Air tergelincir keluar dari landas pacu.
Akibat insiden tersebut, Batik Air mendapatkan sanksi pembekuan rute, sehingga maskapai tidak dapat membuka rute baru dan menambah frekuensi terbang. Hal ini menyebabkan ekspansi maskapai menjadi terhambat.
Kemenhub baru dapat mencabut sanksi pembekuan rute apabila maskapai bersangkutan telah melakukan perbaikan atau corrective action sesuai dengan rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Dalam catatan Bisnis, Kemenhub baru mencabut sanksi pembekuan rute tersebut pada April 2016. Setelah pencabutan sanksi, Batik Air mulai membuka rute baru pada Juni 2016, yakni Jakarta-Kendari dan Makassar-Ternate.
Dikonfirmasi, Vice President Corporate Communications PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) Benny S. Butarbutar mengaku belum tahu. Menurutnya, Garuda Indonesia masih fokus untuk mengevakuasi pesawat.
Harus “Fair”
Di tempat berbeda, Konsultan Penerbangan CommunicAvia Gerry Soejatman menuturkan. pemberian sanksi memang harus diberikan mengingat peraturan yang menghukum maskapai sebelum hasil investigasi diumumkan masih berlaku.
“Selama peraturan dari menteri perhubungan sebelumnya belum diubah. Mau enggak mau harus diterapkan. Kalau Batik Air kena, yah maskapai BUMN juga harus diperlakukan sama biar fair,” tuturnya.
Gerry menilai pemberian sanksi sebelum hasil investigasi diumumkan sangat tidak masuk akal. Menurutnya, pelanggaran yang terjadi di dunia penerbangan sipil tidak boleh diperlakukan layaknya seperti pengadilan pidana.
Pasalnya, fokus utama di dunia penerbangan sipil adalah menyangkut keselamatan. Dengan kata lain, investigasi yang dilakukan adalah untuk mencari apa yang salah, bukan mencari siapa yang salah.
“Fokusnya ini bukan hukumannya, tetapi faktor di luar itu yang harus kita selesaikan. Saya kira aturan sanksi ini tidak efektif untuk meningkatkan tingkat keselamatan, malah membuat jumlah kecelakaan bertambah dua kali lipat,” ujarnya.
Oleh karena itu, Gerry berharap aturan pemberian sanksi tersebut dapat segera direvisi dalam waktu dekat ini. Apabila tidak, sambungnya, hal ini akan menyebabkan tingkat keselamatan tidak terjamin, dan berdampak negatif bagi industri penerbangan.
Jadwal Terganggu
Di sisi lain, insiden Garuda menyebabkan Adisutjipto ditutup sementara hingga 2 Februari 2017 pukul 15.00 WIB. Penutupan bandara menyebabkan sejumlah jadwal penerbangan dari dan ke Adisutjipto terpaksa dibatalkan.
Untuk Garuda, jadwal penerbangan yang dibatalkan antara lain rute Balikpapan-Yogyakarta dan Surabaya-Yogyakarta. Dari masing-masing rute tersebut, hanya satu kali penerbangan saja yang dibatalkan.
Selain itu, Garuda juga mengalihkan sejumlah penerbangan antara lain Jakarta-Yogyakarta sebanyak sembilan penerbangan, Denpasar-Yogyakarta tiga penerbangan, Makassar-Yogyakarta dua penerbangan dan satu penerbangan diganti (reschedule).
Untuk penerbangan yang dialihkan, Garuda akan mengangkut para penumpang dengan tujuan Yogyakarta, melalui Bandara Adisumarmo Solo. Nantinya, Garuda menyiapkan bus untuk mengantar penumpang dari Solo ke Yogyakarta.
Selain Garuda, Citilink Indonesia juga ikut membatalkan sejumlah penerbangan. Maskapai berbujet rendah itu diketahui telah membatalkan penerbangan untuk rute Jakarta-Yogyakarta, Yogyakarta-Pekanbaru dan Yogyakarta-Balikpapan.
Akibat pembatalan penerbangan, Citilink memberikan pilihan kepada para penumpang, yakni pengembalian uang pembelian, dan penjadwalan ulang penerbangan ke Yogyakarta, setelah operasional Adisutjipto kembali dibuka.
No comments:
Post a Comment