بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Gadis Denmark di Bawah Umur Ingin Mengebom Sekolah Yahudi
Go Green

Clock Link

Sunday, February 12, 2017

Gadis Denmark di Bawah Umur Ingin Mengebom Sekolah Yahudi


COPENHAGEN – Seorang gadis Denmark di bawah umur menghadapi ancaman empat tahun penjara setelah dituduh melakukan tindakan terorisme. Gadis 16 tahun ini jadi tersangka teroris setelah berencana mengebom dua sekolah, termasuk sekolah Yahudi.

Gadis asal Kundby yang identitasnya tak diungkap Kejaksaan Denmark tersebut ditangkap pada Januari 2016 karena memiliki bahan peledak. Meski masih di bawah umur, dia tetap ditahan sejak bukti rencana pengeboman ditemukan.

Dia telah menjalani pemeriksaan tertutup. Pada hari Jumat, Kejaksaan Copenhagen mengumumkan bahwa gadis itu akan dikenakan tuduhan terlibat dalam rencana serangan teror yang serius.

”Tersangka yang berusia 16 tahun itu, didakwa, termasuk dalam persiapannya untuk mengebom dua sekolah,” kata jaksa penuntut umum Lise-Lotte Nilas.
“Dia dituduh memiliki persiapan untuk membuat bom dan telah merencanakan uji coba ledakan,” lanjut jaksa.

”Kewenangan penuntutan kasus pidana terhadap dirinya di bawah ketentuan hukum pidana tentang teror,” imbuh jaksa tersebut, seperti dikutip dari The Local, Minggu (12/2/2017).


Sekolah Yahudi yang akan dibom tersangka adalah sekolah Carolineskolen di Copenhagen. Sekolah lainnya yang ditargetkan adalah sekolah di Sydskolen, Farevejle, di mana dia bersekolah.

Untuk melakukan serangan, dia berencana akan menggunakan TATP, sebuah bom yang sangat tidak stabil yang terbuat dari aseton. TATP yang kerap dijuluki sebagai “Mother of Satan” pernah digunakan dalam serangan di Paris bulan November 2015 lalu.


Seorang pria 25 tahun, yang diduga menjadi teman gadis itu, juga ditangkap. Tapi dia dibebaskan kemudian karena tidak terbukti terlibat.

”Kami telah diberitahu bahwa tuduhan terhadap klien saya dibatalkan karena tidak ada dasar untuk meneruskan kasus pidana terhadap dirinya, dan karena itu dia dibebaskan mulai hari ini (kemarin),” kata pengacaranya, Michael Juul Eriksen.

(mas)

No comments:

Post a Comment