TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai kasus miringnya Menara Saidah di Cawang, Jakarta Selatan adalah bukti pemerintah tidak serius melaksanakan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan. Dia mengatakan, kasus miringnya Menara Saidah terjadi karena tidak ada uji kelayakan terhadap pembangunan struktur bangunan yang ada.
»Kalau ada uji kelayakan tidak mungkin terjadi (gedung miring),” ujarnya saat dihubungi, Senin, 13 Mei 2013.
Menara Saidah sebelumnya dikabarkan mengalami kerusakan struktur bangunan. Hal itu membuat kondisi bangunan menjadi miring dan berbahaya untuk digunakan. Akibatnya, gedung itu kini kosong.
Nirwono mengatakan, miringnya Menara Saidah dapat dikategorikan sebagai gagal bangunan. Kategori gagal bangunan disebutnya bukan sebatas kerusakan gedung berupa gedung roboh. »Jadi miring atau bermasalah sedikit sudah dikategorikan gagal bangunan karena ada keteledoran,” ujar dia.
Dia pun menyayangkan pemerintah yang tidak bersikap tegas terhadap perencana, pengawas, dan pelaksana gedung yang bermasalah. Selama ini, kata dia, kecelakaan karena faktor struktur gedung tidak pernah diproses hukum sampai ke pengadilan. Akibatnya, pemilik gedung juga tidak terlalu mengindahkan syarat-syarat pendirian gedung sesuai dengan aturan.
»Paling jauh cuma sampai audit bangunan, tapi kasusnya selesai setelah memberikan uang kerohiman kalau ada yang menjadi korban, tidak diproses hukum,” ujarnya.
Menurutnya, secara hukum, miringnya Menara Saidah harus mendorong pemerintah mengambil tindakan. Dinas P2B harus memerintahkan pemilik gedung untuk segera membongkar dan merenovasi agar gedung aman untuk digunakan.
No comments:
Post a Comment