TEMPO.CO
Jakarta - Badan Narkotika Nasional masih memburu pemasok narkoba Raffi Ahmad jenis katinon dalam penggerebekan pesta narkoba di Rumah Raffi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Ahad, 27 Januari 2013.
Juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, mengatakan belum mengetahui siapa pemasok narkoba tersebut kepada Raffi. »Masih kami selidiki,” kata Sumirat saat dihubungi Tempo, Sabtu, 2 Februari 2013.
Namun, berdasarkan hasil kerja sama dengan Polda Jawa Barat,BNN menemukan bahan jenis narkoba Raffi ada di Puncak. Aparat menemukan ladang pohon Khat dengan luas 2 hingga 3 hektare di Cisarua, Jawa Barat. Pohon Khat adalah tanaman untuk membuat narkoba jenis chatinone (katinon). Temuan tanaman pohon Khat itu masih dalam penyelidikan BNN. »Sedang dalam penyelidikan petugas.”
Pada Jumat, 1 Februari 2013, BNN menetapkan Raffi Ahmad dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pesta narkoba di rumahnya. Raffi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Raffi disangka menguasai 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja.
Namun, enam orang lain yang dijerat pasal 127 tidak ditahan, tapi akan ditempatkan di pusat rehabilitasi BNN di Lido, Bogor. Sedangkan seorang lainnya berinisial UW, yang dijerat pasal 131 karena mengetahui kejadian itu, tidak ditahan karena ada jaminan keluarga.
No comments:
Post a Comment